SEJARAH KUTAI BARAT
Terbentuknya Kabupaten Kutai
Barat, sesungguhnya sudah lama karena sejarah mencatat bahwa, Di Barong
Tongkok pernah dibentuk KEWEDANAAN pada tanggal 05 November 1952,
kemudian pada tahun 1964 telah menjadi Penghubung Bupati dari Tenggarong
di Barong Tongkok. Pada proses selanjutnya banyak pihak yang terlibat
dan berjasa pada beberapa tahun sebelumnya, sehingga pada tanggal 04
Oktober 1999, lahirnya Udang-Undang No. 47 secara konkret bersama-sama
Kabupaten Kota lainnya dibentuklah Kabupaten Kutai Barat oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dengan melantik Pejabat Bupati Ir. Rama
A Asia pada tanggal 12 Oktober 1999 di Jakarta. Kemudian dilanjutkan
oleh Gubernur Kalimantan Timur dalam rangka meresmikan Kabupaten Kutai
Barat serta melantik Aparatur Eselon II dan III pada tanggal 05 November
1999 di Sendawar.
Setelah berjalan sebagaimana harapan semua pihak,
dengan mengacu pada segala aturan yang berlaku, maka melalui berbagai
upaya terbentuklah Lembaga Legislatif yang pertama dengan dilantiknya
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat pada
tanggal 15 Desember 2000. Lebih lanjut Lembaga tersebut lalu
menindaklanjuti dengan melaksanakan pemilihan unsur pimpinan dan
terpilihlah Bapak Drs. Y. Juan Jenau, MBA sebagai Ketua DPRD Kabupaten
Kutai Barat yang pertama.
Dalam rangka mengemban amanah rakyat, maka Lembaga
Legislatif melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan hasil
pemilihan tersebut secara demokratis menghasilkan pasangan sebagai
pemenang dan dilantik pada Tanggal 19 April 2001 sebagai Bupati dan
Wakil Bupati pertama Kabupaten Kutai Barat. Setelah terbentuknya
Kabupaten dan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati, sehingga banyak pihak
menginginkan agar rentetan fakta sejarah yang ada dapat dijadikan
sebagai hari jadinya Kabupaten Kutai Barat. Untuk itu, maka pada tanggal
03 November 2001, telah diadakan Diskusi yang dihadiri oleh berbagai
unsur dan hasilnya menyepakati bahwa tanggal “05 NOVEMBER“ adalah
sebagai HARI JADINYA KABUPATEN KUTAI BARAT dan kemudian lalu dikukuhkan
dengan Peraturan Daerah Nomor: 17 Tahun 2002 tertanggal 04 November
Tahun 2002.
Sebagai wujud pelaksanaan Roda Pemerintahan, maka
selain melaksanakan berbagai kegiatan Pembangunan dan pelayanan bagi
masyarakat, diperlukan juga berbagai Fasilitas terutama Perkantoran
sebagai Wadah pelayanan publik. Ketika merencanakan Pembangunan Komplek
Perkantoran tersebut, disini berhadapan dengan kendala sulitnya
memperoleh lahan yang representative, sehingga terbentuklah Panitia yang
bertugas khusus untuk menyediakan lokasi perkantoran sebagaimana Surat
Keputusan Bupati Kutai Barat tertanggal 11 Juni 2001
nomor:004.1/K.049/2001 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah dan
Pembangunan untuk pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Kabupaten Kutai Barat
Sendawar, dan tugas khusus “Menyiapkan Tata Ruang untuk Pembangunan Kutai Barat : Kantor DPRD, Kantor Dinas/Instansi dan Rumah Pejabat Pemerintah Daerah”, yang dipimpin oleh Wakil Bupati (Ismail Thomas) waktu itu.
Setelah menempuh berbagai upaya dan memilih dari
beberapa alternative yang ada, pada akhirnya melalui Kepala Dinas
Pertanian Kabupaten Kutai Barat Bapak Ir. Syahruni (Alm) dan Kepala
Dinas Pertanian Propinsi Kalimantan Timur ( Bapak Ir. H. Sofyan Alex ),
telah bersepakat melalui Berita Acara Penyerahan secara tertulis untuk
lahan pertanian seluas 35 Ha.
Mengingat luas lahan tersebut dipandang belum cukup,
maka dihimpunlah sejumlah warga masyarakat hingga memperoleh tambahan
lahan 100 Ha. Dan dari luasan tersebut seluas 135 Ha, dengan rencana
penggunaannya adalah 84 Ha sebagai “Hutan Kota” sedangkan 51 Ha untuk
lokasi Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Pada tahun 2004 setelah pelaksanaan Pemilihan Umum
berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, serta bias diterima
oleh semua partai politik, lalu terbentuklah masa bakti yang kedua bagi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kutai Barat, yang merupakan
keberhasilan dari perjuangan masing-masing partai politik.
Setelah berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2005 khususnya
pasal 56 s/d 109, Tentang Dasar Pemilihan Kepala Daerah secara langsung
dan tidak lagi oleh Lembaga Legislatif, serta berdasarkan pelaksanaan PP
Nomor 06 Tahun 2006, Tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka dilaksanakannya PEMILIHAN
KEPALA DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT sesuai ketentuan yang berlaku pada
tanggal 20 Februari 2006 secara langsung oleh masyarakat dengan pasangan
yang terpilih adalah BAPAK ISMAIL THOMAS, SH dan H. DIDIK EFFENDI, S.
SOS sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat periode masa bakti
Pemerintahan yang kedua. Pengukuhannya melalui sidang Paripurna dan
Pelantikannya oleh Gubernur Kalimantan Timur atas nama Menteri Dalam
Negeri pada Tanggal 19 April 2006.
Dalam menjalankan pelaksanaan Pemerintahan pada masa kedua ini, maka pasangan Bupati dan Wakil Bupati tetap melanjutkan pelaksanaan Pembangunan dengan Visi :
Dalam menjalankan pelaksanaan Pemerintahan pada masa kedua ini, maka pasangan Bupati dan Wakil Bupati tetap melanjutkan pelaksanaan Pembangunan dengan Visi :
”Kutai Barat yang masyarakatnya sejahtera, cerdas, sehat, dan produktif berbasiskan ekonomi kerakyatan.”
Source : http://www.kubarkab.go.id/profil.php?id=2